Visi dan Misi Balai Harta Peninggalan Medan
Balai Harta Peninggalan Medan adalah salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyelesaian masalah harta peninggalan, termasuk warisan, barang titipan negara, atau barang yang tidak jelas pemiliknya di wilayah Medan dan sekitarnya. Berikut adalah visi dan misi dari Balai Harta Peninggalan Medan:
Visi Balai Harta Peninggalan Medan:
“Menjadi lembaga yang profesional dalam pengelolaan dan penyelesaian harta peninggalan di wilayah Medan, yang dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.”
Misi Balai Harta Peninggalan Medan:
- Melaksanakan Pengelolaan Harta Peninggalan secara Profesional: Mengelola harta peninggalan yang belum ada pemilik yang jelas dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Meningkatkan Pelayanan Publik yang Terpadu dan Akuntabel: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, baik dalam hal pengelolaan harta peninggalan maupun konsultasi hukum mengenai masalah warisan.
- Meningkatkan Kerja Sama dengan Instansi Lain: Menjalin kemitraan dengan lembaga terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk memastikan bahwa pengelolaan harta peninggalan dilakukan secara optimal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menyelesaikan Masalah Harta Peninggalan dengan Profesionalisme: Mengoptimalkan proses hukum terkait harta peninggalan dengan mengedepankan prinsip keadilan, baik untuk ahli waris maupun negara, serta memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan Pengetahuan dan Kualitas Sumber Daya Manusia: Melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas pegawai untuk memastikan bahwa setiap pegawai Balai Harta Peninggalan memiliki kompetensi tinggi dalam menjalankan tugasnya.