Struktur Organisasi Balai Harta Peninggalan Medan
Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang bertugas mengelola harta peninggalan yang tidak ada pemilik yang jelas, barang titipan negara, atau barang yang disita oleh instansi berwenang. Struktur organisasi BHP Medan disusun untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi lembaga ini, yang melibatkan berbagai bagian yang memiliki tanggung jawab tertentu.
Berikut adalah struktur organisasi Balai Harta Peninggalan Medan secara umum:
1. Kepala Balai Harta Peninggalan Medan
- Tugas dan Fungsi:
Kepala BHP Medan adalah pejabat yang memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional di BHP Medan. Kepala Balai memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan keputusan strategis terkait pengelolaan harta peninggalan, serta koordinasi dengan pihak terkait seperti lembaga hukum dan masyarakat.
2. Sekretariat
- Tugas dan Fungsi:
Sekretariat BHP Medan bertugas untuk menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan logistik. Sekretariat juga mengelola urusan surat-menyurat, perencanaan, dan pelaporan ke Kementerian Keuangan.
Sub-bagian:- Administrasi Umum
- Keuangan dan Akuntansi
- Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Bidang Pengelolaan Harta Peninggalan
- Tugas dan Fungsi:
Bidang ini bertugas untuk mengelola dan mengadministrasikan harta peninggalan yang tidak memiliki pemilik atau harta yang dititipkan kepada negara. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, pengelolaan, dan penilaian harta tersebut.
Sub-bagian:- Pengelolaan Barang
- Inventarisasi dan Penilaian Harta
- Administrasi Harta Peninggalan
4. Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa
- Tugas dan Fungsi:
Bidang ini memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah hukum terkait harta peninggalan, seperti penyelesaian sengketa warisan, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam proses hukum yang melibatkan BHP.
Sub-bagian:- Konsultasi Hukum dan Pelayanan Publik
- Penyelesaian Sengketa Warisan
- Penyusunan Dokumen Hukum (seperti surat keterangan ahli waris)
5. Bidang Pengelolaan Harta Titipan dan Barang Bukti
- Tugas dan Fungsi:
Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan barang-barang yang disita atau dititipkan oleh lembaga hukum atau instansi terkait. Termasuk pengamanan dan penyimpanan barang bukti yang menjadi bagian dari proses hukum.
Sub-bagian:- Pengelolaan Barang Titipan
- Penyimpanan dan Pengamanan Barang
- Penanganan Barang Bukti
6. Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Pengelolaan Data
- Tugas dan Fungsi:
Bidang ini berperan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem teknologi informasi yang mendukung proses administrasi dan pengelolaan harta peninggalan. Sistem yang baik membantu dalam pengelolaan data dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi terkait harta peninggalan.
Sub-bagian:- Sistem Pengelolaan Data Harta
- Sistem Administrasi Online
- Layanan IT dan Dukungan Sistem
7. Bidang Pelayanan Masyarakat dan Informasi
- Tugas dan Fungsi:
Bidang ini berfungsi untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait harta peninggalan dan warisan. Selain itu, bidang ini juga bertugas untuk menyebarkan informasi terkait kebijakan dan layanan yang tersedia di BHP Medan.
Sub-bagian:- Layanan Pengaduan
- Penyuluhan dan Sosialisasi
- Penyampaian Informasi Layanan
8. Bagian Pengawasan dan Evaluasi
- Tugas dan Fungsi:
Bagian ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Balai Harta Peninggalan Medan, serta mengevaluasi kinerja lembaga. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
Sub-bagian:- Pengawasan Internal
- Evaluasi Kinerja
- Audit dan Laporan Pengawasan
9. Bagian Umum
- Tugas dan Fungsi:
Bagian ini mengelola urusan umum yang berkaitan dengan fasilitas, peralatan kantor, serta kebutuhan operasional sehari-hari lainnya yang mendukung kelancaran pelayanan di BHP Medan.
Sub-bagian:- Pemeliharaan Fasilitas Kantor
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Keamanan dan Ketertiban